DIGITALISASI UMKM DAN PELESTARIAN DESA WISATA DI DESA GURAH KABUPATEN ACEH BESAR
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun sebagian besar masih beroperasi secara informal tanpa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dan tidak dapat mengakses berbagai program fasilitasi pemerintah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA), NIB menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki seluruh pelaku usaha di Indonesia, menjadikan edukasi legalitas usaha sebagai prioritas mendesak bagi pemberdayaan UMKM. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan kedudukan hukum NIB dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, mensintesis praktik dan hasil program edukasi serta pendampingan NIB yang telah dilaksanakan di berbagai daerah, serta menganalisis kendala yang dihadapi pelaku UMKM beserta strategi edukasi legalitas usaha yang efektif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research), yaitu mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis peraturan perundang-undangan, publikasi pemerintah, serta artikel jurnal pengabdian masyarakat yang relevan dengan edukasi NIB bagi UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa program edukasi dan pendampingan NIB yang dilaksanakan di berbagai lokasi di Indonesia secara konsisten mengungkapkan rendahnya kesadaran awal pelaku UMKM mengenai pentingnya dan tata cara legalitas usaha, namun menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan serta keberhasilan pendaftaran NIB setelah dilakukan sosialisasi terstruktur dan pendampingan teknis langsung melalui platform OSS; kendala yang persisten mencakup keterbatasan literasi digital, kesalahpahaman mengenai kompleksitas pendaftaran, dan kurangnya kesadaran akan manfaat nyata legalitas, seperti akses pembiayaan, pasar digital, dan program perlindungan pemerintah. Artikel ini menyimpulkan bahwa edukasi legalitas usaha yang efektif bagi UMKM menuntut pendekatan andragogis yang memadukan penyampaian manfaat nyata secara jelas, pendampingan teknis langsung, dan kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan antara instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan fasilitator masyarakat.
References
Gilang Bhirawa Noraga, B. R. (2023). Pentingnya Legalitas Usaha dan Sosialisasi Pembuatan NIB bagi UMKM. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 807–811.
Ibad, A., & Arumsari, D. N. (2025). Meningkatkan Kesadaran Legalitas Usaha melalui Penyuluhan dan Fasilitasi Pembuatan NIB bagi UMKM Gudeg B Djuminten Kalirungkut Surabaya. POTENSI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 6–10. https://doi.org/10.33005/potensi.v1i1.4
Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sekretariat Negara.
Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretariat Negara.
Indonesia, R. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara.
Indonesia, R. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sekretariat Negara.
Indrawati, S., & Amalia, F. R. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241.
Kasim, E. Y., & Martaba, C. R. (2026). Peningkatan Daya Saing UMKM WMie melalui Pemasaran Digital dan Penerapan Pencatatan Keuangan Sistematis dengan Aplikasi SIAPIK. Jurnal Dharma Bhakti Ekuitas, 10(1), 62–72. https://doi.org/10.52250/dbe.v10i1.1010
Knowles, M. S. (1980). The Modern Practice of Adult Education: From Pedagogy to Andragogy. Cambridge Books.
Masyarakat, D. S. J. P. (2024). Edukasi Legalitas Usaha bagi UMKM Kabupaten Tangerang Bersama Bank Indonesia dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Dharma Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 107–115.
Ni Nyoman Nia Oktaviani, P. G. (2022). Urgensi Legalitas Usaha bagi Industri Kecil dan Menengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 1–12.
Religiosity, J. of E. H. and. (2024). Seminar Pembuatan Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM untuk Mengakses Pendanaan KUR di Bank. Journal of Excellence Humanities and Religiosity, 2(1), 1–10.
Rogers, E. M. (2003). Diffusion of Innovations (5th ed.). Free Press.
Rohama. (2023). Peningkatan Pengetahuan Tentang Konsep Dasar UMKM dan Legalitas Usaha. JPKMI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia, 3(2), 1–10.
Siti Aisah, M. (2025). Pemberdayaan UMKM Melalui Legalitas Formal: Pendampingan NIB pada Warkop Cak Koyek di Sidoarjo. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 3(2), 1–10.
Wariati, A., Fatonah, S., & Khoiruman, M. (2020). Pendampingan Pengurusan Izin Usaha Produk Nuget Jamur untuk Membangun Kemandirian Ekonomi dari Kelompok PKK Desa Gerdu Kecamatan Karang Pandan Kabupaten Karanganyar. Wasana Nyata, 3(2), 86–95. https://doi.org/10.36587/wasananyata.v3i2.519
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saweu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









