TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAMAN ONLINE (STUDI TERHADAP PERLINDUNGAN NASABAH DAN IMPLIKASI HUKUM)
Keywords:
Hukum Islam, Pinjaman Online, Perlindungan Nasabah, Implikasi Hukum, Fintech Syariah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik pinjaman online dalam perspektif
hukum Islam dengan fokus pada aspek perlindungan nasabah serta implikasi
hukumnya. Maraknya pinjaman online telah memudahkan masyarakat dalam
mengakses dana secara cepat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai
permasalahan hukum seperti bunga atau biaya pinjaman yang tinggi, transparansi
perjanjian yang rendah, serta lemahnya perlindungan terhadap nasabah. Dalam
kajian hukum Islam, praktik pinjaman (qardh) seharusnya didasarkan pada prinsip
tolong-menolong (ta‘awun) dan menghindari praktik riba, gharar, maupun
eksploitasi yang merugikan salah satu pihak.Metode penelitian yang digunakan
adalah studi kepustakaan dengan menganalisis literatur terkait hukum Islam,
regulasi fintech, dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
sebagian besar praktik pinjaman online yang ada belum sepenuhnya sesuai dengan
prinsip syariah karena mengandung unsur riba dan ketidakjelasan akad. Implikasi
hukumnya adalah perlunya regulasi yang lebih ketat dalam pengawasan pinjaman
online agar sesuai dengan maqashid syariah, yakni menjaga harta (hifz al-mal) dan
kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
dalam pengembangan regulasi fintech syariah yang lebih adil dan beretika.









