EFEKTIVITAS PENGELOLAAN PNBP DALAM PENGUATAN INFRASTRUKTUR DIGITAL DI UIN AR-RANIRY: STUDI PERENCANAAN DAN ANGGARAN MENUJU UNIVERSITAS MODERN

Authors

  • Dwi Fitriana Dwi Fitriana UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Keywords:

PNBP, Infrastruktur Digital, BLU, Perencanaan Pembangunan Agama, Tata Kelola Anggaran.

Abstract

Visi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh sebagai Universitas
Modern (Renstra 2020-2024; RIP 2015-2039) mensyaratkan penguatan
infrastruktur digital yang signifikan. Namun, terdapat kesenjangan antara kebutuhan
strategis ini dengan pendanaan efektif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
meskipun berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dengan potensi PNBP yang
substansial. Policy paper ini bertujuan merumuskan intervensi kebijakan untuk
meningkatkan efektivitas pengelolaan PNBP, khususnya dalam aspek perencanaan
dan penganggaran, guna mengakselerasi penguatan infrastruktur digital yang juga
krusial bagi kontribusi institusi terhadap perencanaan pembangunan agama
nasional. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus, menganalisis
data primer (hasil identifikasi SWOT internal) dan data sekunder (dokumen Renstra,
RIP, laporan PNBP, regulasi terkait). Analisis deskriptif-formatif dengan triangulasi
sumber digunakan untuk mengidentifikasi faktor penghambat struktural dan
prosedural utama. Temuan kunci menunjukkan adanya: (a) kelemahan dalam
kebijakan alokasi PNBP yang afirmatif dan terukur untuk prioritas digital; (b) belum
terintegrasinya peta jalan (roadmap) pengembangan digital secara efektif ke dalam
siklus perencanaan dan penganggaran tahunan; serta (c) prosedur penganggaran
PNBP yang cenderung kaku dan kurang adaptif untuk mendukung investasi digital
strategis multi-tahun. Berdasarkan evaluasi multi-aspek terhadap alternatif solusi
dengan mempertimbangkan kriteria analisis kebijakan (efektivitas, kelayakan,
kecukupan, responsivitas, dan efisiensi), rekomendasi kebijakan prioritas difokuskan
pada: Penerbitan Peraturan Rektor tentang Tata Kelola Terpadu Perencanaan,
Penganggaran, dan Pemanfaatan PNBP untuk Akselerasi Transformasi
Digital. Kebijakan ini mencakup (1) Legitimasi dan implementasi Roadmap
Pengembangan Infrastruktur Digital sebagai acuan tunggal; (2) Penetapan Prinsip
dan Target Alokasi PNBP Afirmatif untuk pendanaan digital; dan (3) Reformasi SOP
Perencanaan dan Penganggaran PNBP untuk memastikan integrasi roadmap,
memungkinkan fleksibilitas anggaran multi-tahun, dan memperkuat koordinasi antar
unit.

Downloads

Published

2026-01-03