Open_Acces_Policy
El-Faqih Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah jurnal Akses Terbuka (Open Access) yang berarti semua konten yang diterbitkan tersedia secara gratis tanpa biaya untuk pengguna atau institusi. Siapa pun berhak untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menelusuri, atau menautkan ke teks lengkap artikel tanpa memerlukan izin sebelumnya dari penerbit atau penulis.









