Penalaran Dalil Ibn Hazm

Authors

  • Zaki Satria Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Dayah Amal, Aceh Timur

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v2i1.31

Keywords:

Ibn Hazm, Ijtihad, dalil, penalaran

Abstract

Ibn Hazm berketurunan Persia, yaitu kakeknya Yazid berasal dari negri itu. Ibn Hazm dibesarkan dalam lingkungan keluarga kaya dan mempunyai status yang terhormat. Namun Ibn Hazm lebih tertaarik kepada ilmu, bukan kepada harta dan kemegahan, Ibn Hazm menghafal Alquran di istananya sendiri yang diajarkan oleh inang pengasuhnya. Kemudian dia diserahkan kepada seorang pendidik bernama Abdul Husen bin Ali al-FasiDari definisi ijtihad yang dinyatakan Ibn Hazm tersebut maka terdapat perbedaan yang sangat prinsipil dengan definisi ijtihad yang dikemukakan oleh para ulama lainnya. Untuk mempecahkan persoalan-persoalam yang belum diterjemahkan oleh Alquran, sunnah serta ijma’, Ibn Hazm mengembangkan konsep al-istishab, yakni menghukumkan atau menetapkan hukum mubah sebagai hukum asal bagi segala sesuatuAkibat dari pendekatan ijtihadnya yang berbeda, maka banyak pula hasil pendapat hukum yang berbeda dengan pendapat hukum kebanyakan ulama. Beberapa pendapat tersebut adalah Kebijakan (tasarruf) yang berkaitan dengan hak waris dan hibah misalnya, yang dilakukan oleh seorang yang dalam keadaan sakit, dalam hal ini sakit yang membawa kepada mati yang bersangkutan, adalah sah dan memiliki akibat hukum sebagaimana orang yang sehat.sedangkan menurut jumhur ulama hal tersebut tidak dapat dinyatakan sah.Sumber hukum menurut Ibn Hazm adalah Alquran, al-Sunnah dan Ijma’ para sahabat, dan al-Dalil, dengan menerapkan hukum-hukum yang dzahir, yaitu mengambil makna yang terlintas dihati sewaktu menyebut makna lafaz tanpa meneliti ‘illatnya dan tanpa mengisyaratkan sesuatu padanya.

References

A. W. Munawwir, 1997, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progresif

Abdul Karim Zaidân, 1994, Al-Wajîz fî Ushûl al-Fiqhi, Mu’assasah al-Risâlah, cet. V

Abdul Wahab Khallaf, 1977, Ilmu Ushul Fiqih, Kuwait : An-Nashie, cet. 2,

Ibn Hazm al-Andalusi, Al-Ihkâm fî Ushûli'l Ahkâm, Dâr al-Afaq al-Jadîdah. Beirut, cet II, 1983

Muhammad Roy, 2004 Ushul Fiqih Madzhab Aristoteles (Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Ushul Fiqih), Yogyakarta: Safiria Insania Press

M. Ali Hasan, 2002 Perbandingan Mazhab, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Rahman Alwi, 2005, Metode Ijtihad Mazhab al-Zahiri, Jakarta: Gaung Persada Press

http://muhakbarilyas.blogspot.com/2012/06/cara-ibnu-hazm-menetapkan-hukum.html?m=0. diakses 2- 12- 2012

Downloads

Published

2023-03-17

How to Cite

Satria, Z. . (2023). Penalaran Dalil Ibn Hazm. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 2(1), 46–61. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v2i1.31