Meningkatkan Kinerja Guru dalam Upaya Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) melalui Bimtek di MIN 5 Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2021/2022

Authors

  • Bakhtiar Bakhtiar Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Kota Banda Aceh

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v2i2.39

Keywords:

Kinerja Guru, Ketuntasan Kriteria Minimal (KKM), Bimtek

Abstract

Kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Penelitian Tindakan Sekolah (PTS). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan Peningkatan Kinerja Guru dalam Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) di MIN 5 Kota Banda Aceh. Subjek penelitian: 44 orang guru MIN 5 Kota Banda Aceh. Strategi penyelesaian masalah yang digunakan adalah melalui Bimtek. Penilaian kinerja guru dalam menetapkan kriteria ketuntasan minimal di MIN 5 Kota Banda Aceh dapat dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan guru dalam kegiatan Bimtek. Dari hasil analisis diperoleh bahwa kegiatan sosialisasi Bimtek mengenai prosedur penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) berdasarkan Kurikulum 2013 (K13) di MIN 5 Kota Banda Aceh memiliki dampak positif dalam meningkatkan kemampuan guru dalam menetapkan KKM. Hal ini ditandai dengan meningkatnya skor KKM yang dibuat oleh guru pada setiap siklus yaitu siklus I, 69,95 % (proposisi 0,70) dan Siklus II, 83,09% (proposisi 0,83). Berdasarkan hasil  analisis ketuntasan guru dalam menetapkan KKM membuktikan, 44 orang guru atau 100% guru telah tuntas/kompeten dalam menetapkan KKM. Dengan demikian, secara signifikan guru MIN 5 Kota Banda Aceh telah tuntas/kompeten dalam menetapkan KKM, karena persentase guru yang telah tuntas/kompeten dalam menetapkan KKM berada di atas standar ketuntasan yang ditetapkan dalam Kurikulum 2013 (K13). Dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Bimtek mengenai prosedur penetapan KKM dapat memotivasi guru dalam mempelajari dan meningkatkan kemampuan diri dalam menetapkan KKM.

References

Amstrong. Michael, (1991). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakrta:Ghalia Indonesia

Badan Standar Nasional Pendidikan. 2006. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan menengah. Jakarta: Depdiknas.

______. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: BSNP.

______. 2006. Panduan Prosedur Penetapan KKM. Jakarta: BSNP.

______. 2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: BSNP.

Suyanto (3 Pebruari 2001) Guru harus terus mendapat latihan. Kompas hal 9 kolom

Sumiati, Asra.2007. Metode Pembelajaran.Bandung: Wacana Prima

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Undang Undang Dasar 1945. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Downloads

Published

2023-04-13

How to Cite

Bakhtiar, B. (2023). Meningkatkan Kinerja Guru dalam Upaya Menetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) melalui Bimtek di MIN 5 Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2021/2022. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 2(2), 33–55. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v2i2.39