KRIMINALISASI PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT UU NO 1 TAHUN 2023 PERSPEKTIF TA’AT LIL IMAM
DOI:
https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i3.625Keywords:
kriminalisasi nikah siri, , maqashid syariah, ta'at lil imam, KUHP NasionalAbstract
Penelitian Penelitian ini mengkaji kriminalisasi pernikahan tidak tercatat sebagaimana diatur dalam Pasal 402 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, ditinjau melalui pendekatan maqashid syariah dan doktrin ta'at lil imam. Kriminalisasi ini menimbulkan tegangan normatif antara otoritas hukum positif negara dan fikih Islam klasik, yang tidak menjadikan pencatatan sebagai rukun maupun syarat sahnya perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis, menggunakan data primer berupa nas al-Quran, hadis, kitab fikih klasik, serta teks undang-undang, yang dianalisis melalui metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tataran tujuan (al-ghayah), kewajiban pencatatan perkawinan selaras dengan tiga maqashid pokok, yaitu hifz al-nasl, hifz al-nafs, dan hifz al-mal, sehingga kriminalisasi terhadap kelalaian administratif murni dapat dibenarkan. Namun pada tataran sarana (al-wasilah), doktrin ta'at lil imam membatasi penerapan sanksi pidana secara mutlak tanpa pembedaan motif, serta menolak penafsiran yang meniadakan keabsahan akad nikah yang telah sah secara fikih. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi Pasal 412 dan penguatan instrumen administratif-edukatif seperti itsbat nikah sebagai jalur utama, dengan sanksi pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium.
References
Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 153. Tersedia di Google Scholar.
Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 411 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lihat: Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), hlm. 203. Tersedia di Google Scholar.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 121. Tersedia di Google Scholar.
Abu Ishaq al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.), hlm. 4-8. Tersedia di Google Scholar.
Pasal 412 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; lihat juga Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2022), hlm. 203.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mahkamah Agung RI, “Dilema Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ruang Tafsir Hakim,” marinews.mahkamahagung.go.id, 2025.
“Nikah Siri dalam Perspektif Maqosid al-Syari’ah Imam Syatibi,” Diskursus Islam, Vol. 14, No. 1, 2026, hlm. 87-100.
Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 153.
“Implikasi Ketentuan Kohabitasi dan Perzinaan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) terhadap Status dan Kedudukan Hukum Pelaku Nikah Siri,” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2026.
Q.S. al-Nisa’ [4]: 59.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002); dikutip dalam Nadirsyah Hosen, “Makna Ulil Amri dalam Kitab Tafsir,” nu.or.id, 2025.
Abu al-Hasan al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, terj. Wafaa H. Wahba (Reading: Garnet Publishing, 1996), hlm. 3-5.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, hlm. 15-20; lihat juga uraian mengenai kontrak sosial antara Ahl al-Ikhtiyar dan Ahl al-Imamah dalam kajian “Konsep Negara Menurut Perspektif al-Mawardi.”
Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Ma’rifah, t.th.), bab tentang hubungan agama dan kekuasaan.
Ibn Taimiyah, Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Islah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah (Kairo: Maktabah Ansar al-Sunnah al-Muhammadiyah, 1961), hlm. 15-16.
Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur’an (Kairo: Dar al-Syuruq, 1992), tafsir Q.S. al-Nisa’ [4]: 59.
HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar; dikutip dalam “Perintah untuk Taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri,” Pedoman Karya, 2020.
Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, hlm. 3-5; al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Jilid 2.
Mahkamah Agung RI, “Dilema Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ruang Tafsir Hakim,” marinews.mahkamahagung.go.id, 2025.
Mahkamah Agung RI, “Hukum Keluarga, Kesusilaan, dan Penerapan KUHP Nasional,” marinews.mahkamahagung.go.id, 2026.
“Sanksi Kerja Sosial sebagai Syarat Pengesahan Kawin bagi Pelaku Kawin Tidak Tercatat: Perspektif KUHP Baru Indonesia,” Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2025, hlm. 151-160.
Pernyataan Wakil Menteri Agama RI, dikutip dalam Wandi (2026), sebagaimana disitir dalam “Kriminalisasi Nikah Siri dalam KUHP Baru,” Al-Zayn: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2026.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Saryulis, Abdullah, Safriadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










