PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENERAPAN DIVERSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI

Authors

  • Fathur Rahman Ainun Universitas Nurul Jadid, Indonesia
  • Mushafi Miftah Universitas Nurul Jadid, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i3.739

Keywords:

Restorative Justice; Diversi; Sistem Peradilan Pidana Anak; UU No. 11 Tahun 2012; Good Governance

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan perlindungan khusus karena kondisi fisik dan psikologisnya yang masih dalam tahap perkembangan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menegaskan bahwa terhadap anak yang telah berumur 12 tahun wajib diupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dengan mekanisme diversi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak serta mengidentifikasi tantangan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif UU SPPA telah memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban penerapan restorative justice melalui diversi. Namun implementasinya menghadapi tantangan multidimensi: dominasi paradigma retributif di kalangan aparat penegak hukum, kapasitas kelembagaan yang terbatas, kontradiksi antara batas usia 12 tahun dengan kesiapan psikologis anak, absennya sistem insentif restoratif, serta keterbatasan infrastruktur pendukung. Diperlukan penguatan pemahaman aparat, harmonisasi koordinasi antarlembaga, revisi kebijakan yang responsif perkembangan anak, serta partisipasi aktif masyarakat agar tujuan pemulihan dan perlindungan terhadap masa depan anak dapat terwujud secara efektif.

 

References

Ardianingrum, M., & Cahyaningsih, D. T. (2025). Pemenuhan Hak Alimentasi Anak Berdasarkan Klausul Patut Menurut Pasal 839 KUHPerdata Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pdt. G/2020/PN Yyk. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5(2), 182-191.

Brilliantsyah, M. A., Afza, N., Widyowati, P., & Yuliawan, R. (2024). Implementasi Reward dan Punishment dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(3), 210-216.

Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78.

Daheri, M., & Warlizasusi, J. (2024). Sistem Monitoring Perkembangan Akademik Peserta Didik di Sekolah. MATAAZIR: Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan, 5(2), 208-217.

Fithri, B. S., & Wahyuni, W. S. (2025). Pelaksanaan Restorative Justice sebagai Implementasi Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Tawuran. Jurnal Hukum Sasana, 11(2), 372-391.

Harahap, P., Radiant, A. L., Nuur’ainii, N. Y. K., Namira, A. J., Winona, C., Azizah, F. F.,& Prapaskah, T. (2026). Analisis Yuridis-Normatif terhadap Penyidikan, Penuntutan, dan Pemidanaan Anak dalam Peradilan Pidana. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 1400-1410.

Loemnanu, A. H., & Ayudhya Shantika Devi, N. N. (2025). Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative Justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.

Najib, M. A. (2023). Urgensi Penetapan Restitusi dalam Klausul Putusan di Lingkungan Pengadilan Negeri Probolinggo. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 3(2), 133-157.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1-20.

Putri, S., Syaufi, A., & Faishal, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Diversi. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 3931-3949.

Rambe, D. F., Aspan, H., & Nasution, H. A. R. (2024). Upaya Mediasi dan Kesepakatan Bersama Dalam Menyelesaikan Hak Asuh Tanpa Konflik Kedua Orang Tua. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 6645-6652.

Roziqin, R., Susiswo, S., & Rusdianto, W. J. (2023). Pendekatan Konseptual Antara Prosedural dan Substantif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Journal de Facto, 10(1), 45-60.

Sisera, P. A., Syahrin, A., Marlina, M., & Ikhsan, E. (2024). Penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Secara Diversi:(Studi Kasus Penetapan Nomor: 2/Pent. Pid. Sus-Anak/2016/PN. Mdn). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 198-218.

Wardani, E., Rustiyana, R., Rianty, E., Haryono, H., & Abit, M. H. (2025). Classroom Management: Teori, Konsep, dan Aplikasinya dalam Pembelajaran Abad 21. Star Digital Publishing.

Wardani, E., Rustiyana, R., Rianty, E., Haryono, H., & Abit, M. H. (2025). Classroom Management: Teori, Konsep, dan Aplikasinya dalam Pembelajaran Abad 21. Star Digital Publishing.

Downloads

Published

2026-08-17

How to Cite

Fathur Rahman Ainun, & Mushafi Miftah. (2026). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK: TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENERAPAN DIVERSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI. Jurnal Ikhtibar Nusantara, 5(3), 599–610. https://doi.org/10.62901/j-ikhsan.v5i3.739